OJK: Restrukturisasi Perusahaan Pembiayaan Capai Rp 176,3 T - News Summed Up

OJK: Restrukturisasi Perusahaan Pembiayaan Capai Rp 176,3 T


Realisasi restrukturisasi ini berasal dari 4,5 juta jumlah kontrak yang disetujui. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi restrukturisasi kredit dan bunga di perusahaan pembiayaan mencapai Rp 176,33 triliun. Dalam kesempatan yang sama Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebutkan restrukturisasi kredit di perbankan hingga 10 Agustus 2020 mencapai Rp 837,64 triliun dengan total debitur mencapai 7,18 juta. Adapun rinciannya, untuk debitur UMKM mencapai 5,73 juta dengan nilai restrukturisasi kredit mencapai Rp 353,17 triliun dan non-UMKM mencapai 1,44 juta debitur dengan nilai restrukturisasi mencapai Rp 484,47 triliun. Untuk lembaga keuangan mikro tercatat ada 32 lembaga dengan nilai restrukturisasi mencapai Rp 20,79 miliar dan bank wakaf mikro sebanyak 13 bank dengan nilai restrukturisasi mencapai Rp 1,73 miliar.


Source: Republika August 27, 2020 09:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */