OJK: Sebelum Investasi Aset Kripto, Pahami Hal Ini Terlebih Dahulu - News Summed Up

OJK: Sebelum Investasi Aset Kripto, Pahami Hal Ini Terlebih Dahulu


© Disediakan oleh Jawa Pos Group OJK: Sebelum Investasi Aset Kripto, Pahami Hal Ini Terlebih DahuluJawaPos.com – Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi aset kripto yang saat ini marak. Tentunya agar tidak menjadi korban penawaran pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan sehingga berpotensi merugikan masyarakat. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, pihaknya telah menghentikan satu entitas yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin. “Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Tongam dalam keterangannya, Sabtu (4/12). Tongam memaparkan, sebelum berinvestasi kripto, yang pertama kali harus diperhatikan oleh masyarakat yaitu memeriksa apakah aset tersebut terdaftar di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.


Source: Jawa Pos December 04, 2021 09:24 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */