Omicron Merebak, Kemenhub Rilis Aturan Baru Perjalanan Internasional - News Summed Up

Omicron Merebak, Kemenhub Rilis Aturan Baru Perjalanan Internasional


© Disediakan oleh Jawa Pos Group Omicron Merebak, Kemenhub Rilis Aturan Baru Perjalanan InternasionalJawaPos.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan ada aturan terbaru dalam penanganan perjalanan internasional pada transportasi udara. Aturan tersebut menyusul adanya laporan kasus baru Covid-19 varian Omicron di sejumlah negara, termasuk negara-negara tetangga Indonesia seperti Singapura dan Malaysia. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan, pemerintah terus berupaya melakukan pencegahan masuknya Covid-19 varian baru tersebut ke tanah air. Salah satunya melalui aturan Kemenhub menerbitkan Nomor 106 Tahun 2021 yang merupakan tindak lanjut addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021. “Di dalam negeri sedang dilakukan pembatasan untuk Natal dan Tahun Baru, sementara untuk internasional kita cegah Omicron masuk Indonesia,” ucapnya.


Source: Jawa Pos December 04, 2021 08:41 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */