Stimulus bagi UMKM diimplementasikan dengan tetap memperhatikan kehati-hatian. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan berbagai stimulus guna mendukung usaha mikro, kecil ,dan menengah (UMKM) yang terkena dampak virus corona (Covid-19). Ketua Dewan Komisioner OJK Wimbou Santoso mengatakan, ketentuan stimulus di bidang perbankan sudah diterbitkan melalui POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease. Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus Covid-19. Terdapat dua kebijakan stimulus yang disiapkan oleh OJK.
Source: Republika March 20, 2020 15:45 UTC