Tujuh lembaga ini tergabung dalam satuan tugas waspada investasi yang dikomando oleh OJK. TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan menyiapkan rancangan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara tujuh lembaga untuk bekerjasama menindak investasi ilegal. Tujuh lembaga tersebut adalah OJK, Kepolisian, Kejaksaan Agung, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sayangnya, kata Tongam, OJK tak memiliki kewenangan penuh untuk menindak seluruh terlapor lantaran izin usaha dikeluarkan dari lembaga yang berbeda. Beberapa kasus dengan modus skema ponzi hanya dapat ditangani oleh Kementerian Perdagangan Sementara unit investasi yang mirip kerja koperasi ditindak oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Source: Koran Tempo June 04, 2016 20:48 UTC