JAKARTA, KOMPAS.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bakal menerbitkan pedoman alias guidelines bagi teknologi layanan keuangan atau financial technology (fintech). Dumoly menjelaskan, OJK akan menyusun aturan dan pedoman mengenai fintech, termasuk jenis usaha dan modal minimum untuk mendirikan perusahaan rintisan atau startup yang menyediakan layanan keuangan berbasis teknologi tersebut. Terkait modal minimum, Dumoly mengaku, OJK sudah memperoleh banyak gagasan mengenai besarannya. Akan tetapi, OJK akan membatasi modal minimum perusahaan startup bidang fintech pada angka Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar. Selain itu, Dumoly menyatakan, OJK akan mengatur dan mengawasi fintech yang beroperasi di Indonesia.
Source: Kompas August 25, 2016 12:49 UTC