jatimnow.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah modus pencucian uang atau money laundering. OJK menyatakan salah satu alasan pelaku melakukan kejahatan karena mereka bisa menikmati hasilnya dengan leluasa melalui pencucian uang. “Pencucian uang memiliki berbagai modus untuk menyamarkan hasil kejahatannya, sehingga tampak seperti kekayaan yang sah,” tulis OJK dalam Instagram resmi @Ojkindonesia, seperti dikutip Senin (1/8/2022). OJK mencatat sedikitnya ada 10 modus pencucian uang yang banyak digunakan oleh pelaku kejahatan antara lain:1. Penggunaan identitas palsuModus terakhir dalam pencucian uang adalah berupa transaksi yang dilakukan dengan menggunakan identitas palsu sebagai upaya untuk mempersulit pelacakan identitas dan pendeteksian keberadaan pelaku pencucian uang.
Source: Republika August 01, 2022 15:07 UTC