JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) meminta masyarakat untuk berhati-hati pada penawaran produk dan kegiatan usaha dari 21 entitas yang telah diidentifikasi pada Desember 2017. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, ke-21 entitas tersebut tidak memiliki izin usaha penawaran produk atau investasi sehingga berpotensi merugikan masyarakat. "Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Selain mewaspadai investasi bodong, satgas investasi mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran mata uang virtual (virtual currency) seperti bitcoin. Beberapa entitas yang menawarkan virtual currency bukan bertindak sebagai marketplace tetap memberikan janji imbal hasil apabila membeli virtual currency," tambahnya.
Source: Kompas December 14, 2017 13:04 UTC