Mahfud tak menampik dua OTT KPK sudah berproses dari pimpinan sebelumnya. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tak menampik rentetan dua operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) sudah berproses dari pimpinan sebelumnya dan UU KPK yang lama. Namun, menurut Mahfud, dua OTT itu tetap di bawah tanggung jawab dewan pengawas dan pimpinan KPK periode 2019-2023. Sebelumnya, anggota Dewan Pengawas Dewas) KPK Syamsuddin Haris menyatakan, dua operasi tangkap tangan (OTT) beruntun yang dilakukan KPK masih menggunakan prosedur dari Undang-Undang KPK yang lama. OTT KPK itu terhadap Bupati Sidoarjo dan Komisioner KPU RI.
Source: Republika January 09, 2020 16:57 UTC