JawaPos.com - Beredarnya obat paracetamol caffein carisoprodol atau PCC di Kota Kendari, Sulawesi Utara menunjukan tidak adanya peran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun faktanya, sampai saat ini BPOM tidak memiliki uji klinis atas obat yang beredar "Dalam kasus ini tampak sekali mandulnya peran BPOM. Selain itu, peran BPOM harus dipastikan hadir mulai dari hulu produksi obat hingga hilir ke konsumen. Oleh karenanya BPOM harus bekerjasama dengan Bea Cukai untuk menastikan obat yang masuk ke tanah air aman dikonsumsi masyarakat. Sekadar informasi, BNN melakukan pemeriksaan terhadap kandungan obat PCC yang membuat seorang pelajar di Kendari meninggal dan 42 orang lainnya dirawat di rumah sakit.
Source: Jawa Pos September 16, 2017 04:30 UTC