Jakarta (Riaunews.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) sedang memantau aplikasi pialang berjangka ilegal OctaFX. Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan, seluruh kegiatan komoditi berjangka di wilayah Negara Republik Indonesia harus memiliki izin dari Bappebti. Bahkan, sudah beberapa kali diumumkan sebagai entitas ilegal oleh Satgas Waspada Investasi. “Bappebti, salah satu anggota Satgas Waspada Investasi, juga sering mengumumkan dan mengajukan blokir situs-situs OctaFX yang berganti-ganti nama,” ucapnya. Seperti diketahui, dalam kegiatan promosi OctaFX melibatkan artis ternama Deddy Corbuzier hingga Boy William.
Source: Jawa Pos February 19, 2022 05:12 UTC