Oknum Perwira TNI Minta THR, Kadispenad: Dilarang Keras, Meskipun untuk DonasiKALTENG.CO-Adanya oknum perwira TNI AD yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR), telah melanggar surat edaran dari panglima, meskipun dengan alasan untuk keperluan donasi. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menyesalkan tindakan Danramil Jayapura Utara Kapten Inf Yubelinus Simbiak. Tatang menegaskan, pimpinan TNI AD melarang keras para prajurit dan satuan untuk meminta bantuan lebaran dalam bentuk apapun kepada masyarakat. “Akan ada tindakan tegas kepada oknum prajurit atau satuan yang terbukti melanggar perintah pimpinan TNI AD tersebut,” kata Tatang. “Kepada semua pihak untuk melaporkan atau mengkonfirmasi kepada satuan TNI AD terdekat, apabila melihat atau mengetahui pelanggaran yang dilakukan oknum prajurit TNI AD,” jelas Tatang.
Source: Jawa Pos April 27, 2022 07:25 UTC