Tim Buser Polres Kupang Kota dan Polsek Oebobo, membekuk Bharatu HSR di rumah pacarnya di Jalan Oelon II, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Selasa (8/6/2021) subuh. Dari hasil pemeriksaan, Bharatu HSR mengakui perbuatannya. lanjut Hasri, HSR yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, menggunakan modus meminjam ponsel anak-anak dan remaja dengan alasan menelepon temannya. Pada saat korban memberikan ponsel mereka, HSR langsung kabur dan membawa lari ponsel tersebut. HSR pun mengakui, setelah menjambret ponsel milik para korban, dijual ke beberapa rekannya.
Source: Kompas June 08, 2021 11:03 UTC