JawaPos.com – Asuransi PT Jiwasraya (Persero) tidak sanggup membayar klaim polis Rp 12,4 triliun. Anggota Ombudsman bidang ekonomi, Dadan Supardjo Suharmawijaya mengatakan pihaknya telah membentuk tim pemeriksaan khusus mengenai masalah yang menimpa Jiwasraya. Sedari awal, Ombudsman juga sudah mencium ada yang salah dari hiruk pikuk asuransi BUMN ini. Sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menahan lima orang terkait megaskandal dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kelimanya adalah Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Source: Jawa Pos January 18, 2020 13:43 UTC