JAKARTA, KOMPAS.com – Ombudsman Republik Indonesia akan menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tentang kebijakan network sharing atau berbagi jaringan telekomunikasi. Menurut Alamsyah, berdasarkan kajian Ombudsman, RPP berbagi jaringan telekomunikasi yang disusun Kemenkominfo tidak memiliki kesesuaian dengan undang-undang yang ada. “Maka RPP tersebut sebaiknya tidak ditandatangani (Presiden) karena berisiko di judicial review,” kata Alamsyah. Pokok perubahan terhadap kedua PP tersebut intinya mengatur masalah backbone network (jaringan) sharing dan akses (spektrum) jaringan antaroperator. Setelah ditandatangani Presiden, kedua PP tersebut akan diturunkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Source: Kompas October 11, 2016 15:45 UTC