Ombudsman RI Nilai SK Pemecatan Pegawai KPK Salah Prosedur - News Summed Up

Ombudsman RI Nilai SK Pemecatan Pegawai KPK Salah Prosedur


Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua Nurul Ghufron (kiri), Wakil Ketua Alexander Marwata (kedua kanan) dan Sekjen Cahya Harefa (kanan) memberikan keterangan terkait pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 September 2021. ANTARA/Akbar Nugroho GumayTEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menilai surat keputusan pemecatan terhadap 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menyalahi prosedur. Sementara, khusus lembaga negara dan lembaga nonstruktural seperti KPK, Ombudsman dan Komnas HAM, PPK adalah Sekjen. SK Nomor 1354 Tahun 2021 itu diteken oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 13 September 2021. Dalam keputusannya, Firli Bahuri memberhentikan pegawai KPK terhitung mulai 30 September 2021.


Source: Koran Tempo September 19, 2021 07:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */