REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia (RI) meminta Kementerian Keuangan menutup celah kebijakan cukai rokok. Poin ini disampaikan menyusul informasi terkait penyiasatan yang dilakukan oleh pabrikan rokok besar asing yang mengakibatkan potensi hilangnya penerimaan negara. Sebelumnya sejumlah pihak baik asosiasi, pengamat ekonomi dan pegiat antikorupsi menyatakan adanya celah kebijakan cukai yang dimanfaatkan oleh pabrikan rokok besar asing. Celah ini memberikan ruang bagi perusahan besar asing untuk membayar cukai rokok mesin golongan 2 atau golongan tarif cukai murah. Ahmad menuturkan pihaknya akan mempertimbangkan temuan-temuan dilapangan sesuai dengan kebijakan Ombudsman dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan peraturan hukum di Indonesia.
Source: Republika October 21, 2019 17:15 UTC