Omnibus Law Bakal Atur Tunjangan PHK Jadi 6 Bulan Gaji, Ini Penerapan Pemberian Pesangon di Negara Lain - News Summed Up

Omnibus Law Bakal Atur Tunjangan PHK Jadi 6 Bulan Gaji, Ini Penerapan Pemberian Pesangon di Negara Lain


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mewacanakan pemberian insentif kepada pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) dengan besaran setara 6 bulan gaji. Wacana tersebut pun dianggap merugikan kalangan buruh lantaran besaran uang pesangon yang lebih kecil dibanding aturan yang saat ini berlaku. Namun demikian, pemerintah belum secara lebih lanjut menjelaskan lebih rinci mengenai aturan pemberian pesangon kepada korban PHK ini. Di dalam UU Nomor 13 tahun 2003, telah diatur mengenai pemberian pesangon kepada korban PHK oleh pemilik usaha. Jika dibandingkan dengan negara lain, besaran pesangon yang diberikan kepada korban PHK di Indonesia cenderung lebih besar.


Source: Kompas January 03, 2020 13:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */