JawaPos.com – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Arif Maulana menilai menyesalkan langkah pemerintan bersama DPR RI cepat melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja. “RUU Cipta Kerja sejak awal kemunculannya, kita lihat bahwa RUU ini cacat formil, cacat prosedural dan secara substansi materiil juga cacat. Dia menduga, RUU Cipta Kerja ini akan menimbulkan kejahatan bagi konstitusi. Arif menyebut, proses pembahasan RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja ini berjalan secara sembunyi-sembunyi. Sebab Omnibus Law itu bukan hanya mengatur soal ketenagakerjaan, lanjut Arif, tapi juga mengatur berbagai persoalan kehidupan.
Source: Jawa Pos October 04, 2020 08:48 UTC