Omnibus Law Hapus Aturan Maskapai Wajib Punya Lima Pesawat - News Summed Up

Omnibus Law Hapus Aturan Maskapai Wajib Punya Lima Pesawat


Ratusan Buruh dengan mengendarai motor dihalau polisi saat akan menuju gedung DPR untuk melakukan aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di bawah Flyover Senayan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020. TEMPO/M Taufan RengganisTEMPO.CO, Jakarta – Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja tidak lagi mensyaratkan angkutan udara niaga berjadwal memiliki paling sedikit lima unit pesawat. Dalam UU Cipta Kerja, pemerintah meniadakan syarat minimal jumlah pesawat yang dimiliki maskapai tersebut. Sedangkan menurut peraturan lama, angkutan niaga tidak berjadwal dalam operasinya wajib mempunyai sedikitnya satu unit pesawat dan menguasai dua unit pesawat dengan jenis yang mendukung kelangsungan udara serta daerah operasi. Syarat dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 yang menyatakan angkutan niaga khusus kargo paling sedikit mesti memiliki satu unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit dua unit armada tidak lagi ada di UU Cipta Kerja.


Source: Koran Tempo October 08, 2020 06:45 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */