Orang Asing Boleh Beli Apartemen, Tapi Ada Syaratnya... - News Summed Up

Orang Asing Boleh Beli Apartemen, Tapi Ada Syaratnya...


JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan kepemilikan satuan rumah susun (sarusun) atau apartemen bagi warga negara asing (WNA) yang tertuang dalam pasal 144 UU Cipta Kerja menuai kontroversi. Konsorsium Pembaruan Agraria ( KPA) menilai dibukanya keran kepemilikan WNA atas apartemen ini bertentangan dengan reforma agraria. Menurutnya, aturan kepemilikan sarusun bagi WNA ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan urusan reforma agraria. Apartemen bagi orang asing adalah satu hal, reforma agraria adalah urusan lain," kata Taufiqulhadi dalam keterangannya yang dikutip Kompas.com, Kamis (05/11/2020). Baca juga: Hak Milik Apartemen WNA Dianggap Bertentangan dengan Reforma AgrariaTaufiq menjelaskan, ketentuan kepemilikan sarusun bagi orang asing dalam UU Cipta Kerja memang sengaja dihadirkan untuk menyambut investor asing ke Indonesia.


Source: Kompas November 05, 2020 06:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */