Orang Bugis Perlu Tahu Nih, MUI Sulsel Terbitkan Fatwa tentang Uang Panai - News Summed Up

Orang Bugis Perlu Tahu Nih, MUI Sulsel Terbitkan Fatwa tentang Uang Panai


Hal ini tidak hanya terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan, tapi suku bugis, makassar yang tinggal di luar sulawesi, tradisi pernikahan, khasnya uang panai juga berlaku di daerah lainnya. ”MUI merekomendasikan untuk keberkahan uang panai diimbau mengeluarkan sebagian infak kepada orang yang berhak melalui lembaga resmi,” kata Ketua MUI Sulsel KH Najamuddin seperti dilansir dari Antara di Sekretariat MUI Sulsel, Jalan Masjid Raya Makassar, Sabtu (2/7) seperti dilansir jawapos.com. Dalam fatwa tersebut, MUI Sulsel merekomendasikan agar uang panai yang telah menjadi tradisi dalam pernikahan Suku Bugis dan Makassar itu dapat menghasilkan infak. Menurut KH Najamuddin, fatwa tersebut berkesesuaian dengan Quran Surah Al Baqarah 2:185 dan Q.S Al Maidah 5:6, tentang memudahkan kehidupan serta Q.S Al Baqarah 2:195 dan Q.S Al Qasas 28:77 tentang perbuatan baik. Sementara itu, Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel KH Ruslan menambahkan, untuk ketentuan hukum uang panai yakni adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah.


Source: Jawa Pos July 03, 2022 13:55 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */