Orangtua Pedemo yang Ditetapkan Tersangka Ajukan Penangguhan Penahanan - News Summed Up

Orangtua Pedemo yang Ditetapkan Tersangka Ajukan Penangguhan Penahanan


SEMARANG, KOMPAS.com – Empat demonstran yang ditetapkan tersangka terkait unjuk rasa menolak Omnibus Law di Semarang ditahan pihak kepolisian. Dalam kasus tersebut, polisi menjerat Pasal 170 ayat 1 KUHP terkait perusakan barang dan atau Pasal 406, 212, dan 216 KUHP. Melalui Tim Advokasi Pembela Kebebebasan Berpendapat Jawa Tengah, orangtua dari mahasiswa IA dan MA mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Jumat (9/10/2020). Baca juga: Demo Tolak Omnibus Law di Semarang Ricuh, 269 Demonstran DiamankanSementara dua mahasiswa lainnya IR dan NA akan didampingi oleh tim hukum dari pihak kampus. Untuk itu, kata dia, besar harapan orangtua agar IA dan MA dapat mengikuti pendidikannya.


Source: Kompas October 10, 2020 21:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */