JawaPos.com – Ormas Islam di Kabupaten Tasikmalaya membuat pernyataan sikap atas kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaya Purnama (Ahok). Mereka mengirimnya melalui Polres Tasikmalaya, Kejaksaan Negeri Singaparna, Pemkab Tasikmalaya dan Kodim 0612 Tasikmalaya. Ketua PD Persatuan Umat Islam (PUI) Kabupaten Tasikmalaya Dedi Zulharman mengatakan, kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok, telah menimbulkan perhatian publik dan meresahkan umat Islam di seluruh Indonesia. Menurut dia, ucapan Ahok adalah penistaan terhadap Alquran, penghinaan terhadap ulama dan umat Islam. Kemudian pernyataan Ahok yang menistakan Alquran telah melanggar Pancasila, sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa dan sila ketiga yaitu Persatuan Indonesia.
Source: Jawa Pos November 02, 2016 22:08 UTC