JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara tidak melarang warga dan pengusaha di wilayahnya yang ingin memberikan Tunjangan Hari Raya ( THR) kepada organisasi masyarakat setempat. "Kita kembalikan kepada perusahaan, kalau memang perusahaan ikhlas memberikan bantuan, silahkan itu digunakan," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Adi Vivid Bachtiar, Senin (28/5/2018). Ia pun mempersilakan warga atau perusahaan untuk melaporkan ke polisi, bila terdapat unsur pemaksaan atau pemerasan dalam praktik tersebut. "Misalnya (THR) tidak dipenuhi terus ada sesuatu yang tidak menyenangkan atau merugikan perusahaan, silakan melapor ke kepolisian," ujar Vivid. Ia mengatakan, tidak pernah ada instruksi bagi anggota FBR untuk meminta THR kepada masyarakat.
Source: Kompas May 28, 2018 10:41 UTC