JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai, revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) perlu dilakukan atas dasar sejumlah hal. Salah satunya karena menjamurnya ormas di Indonesia dan banyak di antaranya yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. (Baca: Pemerintah Akan Data Semua Ormas di Indonesia)Pemerintah menilai, ormas-ormas sudah sulit diatur, termasuk ormas asal luar negeri. "Begitu mudahnya ormas hidup dan mendaftar di Indonesia, ormas luar negeri pun bisa langsung masuk," ujar Politisi PDI Perjuangan itu. "Nanti ada sanksi kalau memang ditemukan ormas-ormas yang mengarah ke situ.
Source: Kompas December 01, 2016 02:14 UTC