TEMPO/Dhemas ReviyantoTEMPO.CO, Pontianak - Jaksa Agung Republik Indonesia, HM Prasetyo menyatakan, saat ini pemerintah sedang berpikir untuk menyempurnakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini sedang membahas untuk menyempurnakan UU tentang Ormas sehingga nantinya, ketika undang-undang itu sudah direvisi, memudahkan negara untuk mengeluarkan tindakan kepada organisasi itu. "Katakanlah sekarang ini yang berada di garda terdepan adalah Polri termasuk juga sekarang melibatkan TNI. Prasetyo mengatakan saat ini, sudah ada beberapa anggota ormas yang sedang diperiksa penyidik Polri. "Sehingga ketika melakukan pelanggaran hukum, ada bukti dan faktanya pun jelas maka harus di proses.
Source: Koran Tempo January 24, 2017 16:25 UTC