SURABAYA, KOMPAS.com - Hariyono (44), otak aksi pembunuhan aktivis tambang, Salim Kancil, divonis 20 tahun penjara, Kamis (23/6/2016). (Baca juga: Masalah Substansial Kasus Salim Kancil Belum Tersentuh)Kompas TV Sosok Salim Kancil di Mata Tetangga Selain karena kasus pembunuhan Salim Kancil, dia juga didakwa atas kasus tambang ilegal dan kasus pencucian uang. (Baca juga: Otak Pembunuh Salim Kancil Dituntut Penjara Seumur Hidup)Aksi pengeroyokan kepada Salim Kancil dan Tosan terjadi pada akhir September 2015 lalu sebagai buntut penolakan terhadap aktifitas tambang pasir ilegal di Lumajang. Atas aksi itu, Salim Kancil tewas dengan cara mengenaskan, sementara Tosan mengalami luka parah.
Source: Kompas June 23, 2016 07:30 UTC