JawaPos.com – Pengacara Otto Hasibuan mengaku bakal menemui terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra, yang mendekam di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Mabes Polri. Pertemuannya dengan Djoko Tjandra akan membahas terkait prosedur penahanannya. Otto menyatakan, putusan terhadap Djoko Tjandra tidak ada perintah untuk melakukan penahanan. Djoko Tjandra diterima langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono, Jumat (31/7). Untuk diketahui, Djoko Tjandra ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Kamis (30/7) malam.
Source: Jawa Pos August 03, 2020 10:12 UTC