JAKARTA, KOMPAS.com - Narapidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, berencana kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali ( PK). "Sudah (berencana mengajukan permohonan PK), sudah pasti, pasti," kata pengacara Djoko Tjandra, Otto Hasibuan, ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (2/8/2020). Otto mengaku, sudah diminta oleh Djoko Tjandra untuk menjadi kuasa hukumnya dalam mengajukan permohonan PK tersebut. Diketahui, Djoko Tjandra sebelumnya mengajukan permohonan PK pada 8 Juni 2020 dengan didampingi kuasa hukum dari Anita Kolopaking & Partners. Baca juga: Polisi Tunggu Surat Kuasa Otto Hasibuan Sebagai Pengacara Djoko TjandraSalah satu alasannya untuk menjadi pengacara Djoko Tjandra adalah ia mengaku merasa terpanggil untuk membantu.
Source: Kompas August 02, 2020 22:52 UTC