REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Polda Bali menangkap seorang buronan, Hartono Karjadi setelah over stay atau melebihi waktu tinggal di Hongkong. Tersangka dipulangkan ke Indonesia atas upaya Konsul Imigrasi Hongkong, KJRI Hongkong, juga bekerja sama dengan Otoritas Hongkong, perwakilan Polri di Hongkong, perwakilan Kejaksaan di Hongkong, Divhubinter Polri, Polda Metro Jaya dan Polda Bali," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho, Jumat (4/9). Ia mengatakan, Hartono Karjadi dilaporkan ke Polda Bali bersama Harijanto Karjadi dengan nomor laporan; LP/74/II/2018/SKPT/Polda Bali tanggal 27 Februari 2018. Hartono Karjadi ditangkap pada Kamis (3/9) malam ketika tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta. Saat ini, Hartono Karjadi ditahan di Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Source: Republika September 04, 2020 16:18 UTC