JawaPos.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Pemerintah, KPU dan DPR RI untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020. Kendatipun ada pengetatan regulasi terkait pengerahan massa, namun faktaknya telah terbukti, dalam pendaftaran paslon saja sudah terjadi konsentrasi massa yang rawan menjadi klaster penularan. Karena itu, kata Said Aqil, melindungi kelangsungan hidup dengan protokol kesehatan sama pentingnya dengan menjaga kelangsungan ekonomi masyarakat. PBNU pun meminta untuk merealokasikan anggaran Pilkada 2020 bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial. Karena itu, Pilkada serentak di sembilan Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota yang puncaknya direncanakan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 harus ditunda.
Source: Jawa Pos September 20, 2020 09:45 UTC