JawaPos.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah melaporkan Laporan Penerima Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jumlahnya Rp 118 miliar. "Penambahan kas partai itu hanya jasa giro saja yang ada di kas partai," ujar Bendahara Umum (Bendum) PDIP Olly Dondokambey di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (2/1). Olly mengatakan, adanya tambahan Rp 11 miliar itu terdiri dari sumbangan para caleg sebesar Rp 103 miliar. Kemudian tambahan dari PDIP sebesar Rp 2 miliar.
Source: Jawa Pos January 02, 2019 09:45 UTC