PDIP Setuju Pasal Penghinaan Presiden Masuk dalam RKUHP - News Summed Up

PDIP Setuju Pasal Penghinaan Presiden Masuk dalam RKUHP


TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sepakat atas dimasukannya pasal penghinaan presiden dalam naskah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Baca: Pasal Penghinaan Presiden Tetap Dipertahankan di RKUHPMenurut Hasto, sebagai negara yang menganut budaya Timur, seharusnya bangsa Indonesia dengan sendirinya mengedepankan rasa hormat terhadap pemimpin. Kemunculan pasal penghinaan presiden dalam naskah RKUHP menuai protes lantaran pasal tersebut kembali muncul padahal pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi ketika mengabulkan uji materi terhadap KUHP pada 2006. Ketentuan pidana terhadap penghinaan presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 263-264 RUU KUHP. Dalam pasal itu, pelaku penghina presiden atau wakil presiden lewat berbagai sarana terancam hukuman pidana paling lama lima tahun penjara.


Source: Koran Tempo February 06, 2018 00:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */