PHRI Keberatan Klausul Bonus 5 Kali Gaji dalam RUU Omnibus Law Cika - News Summed Up

PHRI Keberatan Klausul Bonus 5 Kali Gaji dalam RUU Omnibus Law Cika


Menurutnya, salah satu yang membebani adalah ketentuan mengenai kewajiban perusahaan memberikan bonus hingga 5 kali upah bagi mereka yang telah bekerja minimal 12 tahun. Dalam RUU Omnibus Law Cika, ketentuan mengenai bonus terdapat dalam klaster ketenagakerjaan. Oleh karenanya, kewajiban bonus hingga 5 kali upah akan sangat membebani perusahaan, khususnya di sektor pariwisata. Dia menjelaskan, pada industri pariwisata upah atau gaji bukan tolok ukur utama dalam penghargaan terhadap pekerja. “Hotel yang masih beroperasi itu upahnya hanya upah gaji saja, sementara service-nya bisa dua kali lipat dari gajinya.


Source: Jawa Pos June 10, 2020 14:09 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */