“DPR 5 gugatan, DPRD Provinsi 7 gugatan, dan DPRD Kabupaten/Kota 16 gugatan. Dia menyebut bahwa gugatan yang dilayangkan ke MK itu menyangkut sengketa gugatan antar caleg PKB maupun caleg PKB dengan caleg partai lain. Dia juga meyakini bahwa MK akan mengabulkan gugatan, sehingga PKB punya peluang menambah perolehan kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Menurut perhitungan internal, saat ini PKB sudah meraih sebanyak 58 kursi DPR RI, 182 kursi DPRD Provinsi, dan 1.564 kursi DPRD Kabupaten/Kota. Sementara Demokrat melaporkan gugatan ke MK sebanyak 70 lebih gugatan Pemilu 2019.
Source: Jawa Pos May 25, 2019 18:43 UTC