JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ida Fauziyah menilai, hak angket terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP belum perlu dilakukan DPR. Hal itu disampaikan Ida menanggapi usulan pengguliran hak angket terhadap proses penyidikan kasus e-KTP yang dilontarkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Menurut Karding, usulan hak angket untuk menginvestigasi proses penyidikan yang dilakukan KPK tidak relevan. (Baca: Fahri Hamzah Minta Jokowi Dukung Hak Angket Kasus E-KTP)Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengajak para anggota DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki secara menyeluruh masalah yang terjadi. Kompas TV Bagaimana dampak dari kasus korupsi E-KTP terhadap partai politik dan akankah bisa dibongkar hingga tuntas?
Source: Kompas March 14, 2017 05:52 UTC