JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy menuturkan, pihaknya akan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) jika diikuti dengan revisi UU Ormas. Kami terima, setelah itu revisi," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10/2017). Dalam Perppu Ormas, kata Lukman, pemerintah memiliki kewenangan penuh membubarkan ormas tanpa memberi kesempatan pihak terkait untuk menguji pembubaran tersebut. Untuk mengantisipasi adanya revisi UU Ormas pascaperppu ormas disepakati, PKB bahkan akan menyiapkan draf revisi UU. Namun, PKB bisa saja menolak Perppu Ormas jija pemerintah menolak merevisi UU Ormas.
Source: Kompas October 04, 2017 12:22 UTC