JawaPos.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja yang berisi penghapusan kewajiban sertifikasi halal dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Ditegaskan Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, pemerintah salah kaprah dan terlalu sembrono jika sampai berniat menghapus kewajiban sertifikasi halal yang merupakan jaminan negara kepada konsumen/masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim. “Tapi jika benar ada pasal penghapusan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana mandat UU JPH, Fraksi PKS akan menjadi yang terdepan menolaknya,” kata Jazuli. Mantan Anggota Panja UU JPH itu menilai, UU JPH yang ada saat ini merupakan manifestasi nilai-nilai yang tumbuh dalam masyarakat sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945, perlindungan konsumen, dan upaya negara menghadirkan produk yang terjamin kehalalan, kesehatan dan kebaikannya bagi masyarakat. Karena perlindungan dan JPH itu kewajiban negara dan pemerintah,” pungkasnya.
Source: Jawa Pos January 21, 2020 17:26 UTC