REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tembak di tempat peserta untuk rasa dinilai melanggar konstitusi. Sebab, unjuk rasa merupakan hak yang dilindungi konstitusi dan ada cara lain untuk menindak peserta unjuk rasa yang anarkis. Jika ada peserta aksi yang anarkis, Hermanto menilai aparat cukup menangkap oknum tersebut tersebut tanpa harus ditembak. Maka pelaku tembak di tempat kepada mereka yang sedang menyampaikan pendapat adalah pelanggaran terhadap konstitusi,'' tutur Hermanto melalui keterangan resmi kepada Republika.co.id, Rabu (2/11). Maka siapa saja yang berusaha menghalanginya maka patut dianggap sebagai melawan negara dan harus ditindak oleh aparat negara,'' ungkap Hermanto.
Source: Republika November 02, 2016 19:00 UTC