PKS Tetap Meminta Kembali ke UU Ormas yang Lama - News Summed Up

PKS Tetap Meminta Kembali ke UU Ormas yang Lama


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR-RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mengatakan, PKS tetap bersikukuh agar Undang-Undang (UU) Ormas kembali pada UU yang lama yakni UU No 17 Tahun 2013. Mardani mengatakan, PKS menilai UU Ormas yang lama masih bisa dikatakan lengkap dalam mengatur Ormas-Ormas yang tumbuh di Indonesia. Namun demikian, lanjut dia, Perppu Ormas yang tegas ditolak PKS saat ini sudah lolos melalui sistem voting menjadi UU Ormas yang baru. Kemudian langkah kedua, Mardani mengatakan, PKS akan mengawal peraturan turunan dari UU Ormas yang belum mendapat penomoran tersebut. Sedangkan yang ketiga, PKS akan mengawal pelaksanaan UU Ormas yang baru agar tidak otoriter, dan pelaksanaan dari UU tersebut harus transparan.


Source: Republika October 29, 2017 04:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */