JawaPos.com - Teror penembakan di Masjid Al Noor dan Linwood di Kota Christchurch yang menewaskan 49 orang dan melukai 48 lainnya mengubah kebijakan Selandia Baru terkait kepemilikan senjata. "Undang-undang kepemilikan senjata kami akan berubah," tegas Perdana Menteri (PM) Selandia Baru Jacinda Ardern dalam pidatonya kemarin (16/3). Kebijakan kepemilikan senjata api di Selandia Baru memang lebih longgar daripada di negara-negara Barat lainnya. Tarrant memiliki lisensi kepemilikan senjata api. Bukan kebijakan kepemilikan senjata api.
Source: Jawa Pos March 17, 2019 05:50 UTC