Dia tidak digaji selama 9 tahun dan mengalami kekerasan fisik hingga terganggu pendengarannya. DN adalah majikan DB, seorang pekerja migran Indonesia (PMI / TKW) asal Desa Bakuin Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Selain bekerja di rumah majikan, DB juga dipekerjakan di bengkel mobil milik majikan. Sejalan dengan proses pengadilan pidana di tingkat banding, KBRI Kuala Lumpur bahkan telah menunjuk pengacara untuk menuntut majikan DB di peradilan perdata. Melalui pengacaranya, majikan DB sebetulnya pernah meminta agar kasus ini diselesaikan di luar persidangan (jalan damai), dengan membayarkan gaji yang belum dibayar tersebut.
Source: Koran Tempo February 20, 2022 01:33 UTC