REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang mengatur zakat dan sumbangan sebagai pengurang penghasilan kena pajak dinilai belum membawa perubahan signifikan dari sisi substansi, meski menyederhanakan regulasi yang sebelumnya tersebar di sejumlah aturan. CEO Laznas Rumah Zakat, Irvan Nugraha, mengatakan, PMK tersebut pada dasarnya menyatukan sekitar lima PMK sebelumnya ke dalam satu regulasi baru. “PMK ini memperbaharui PMK sebelumnya, dari sekitar 5 PMK disatukan menjadi satu PMK yang terbaru ini. secara konten dengan zakat pengurang penghasilan kena pajak masih sama aturannya dengan sebelumnya,” ujar dia kepada Republika, Kamis (8/1/2026). “karena mekanisme hitungannya sama dengan sebelumnya, belum ada perubahan signifikan (zakat pengurang penghasilan kena pajak bukan zakat pengurang pajak atau bantuan riset/ pendidikan/ bencana pengurang pajak),” ujar dia.
Source: Republika January 07, 2026 23:47 UTC