Salah satu alasan dikabulkannya grasi tersebut yaitu atas pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA). Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Made Sutrisna membenarkan dikabulkannya grasi tersebut. PN Jaksel pun sudah menerima surat tersebut dari Istana Negara. Namun, Made belum bisa menjelaskan apa saja isi di dalam tersebut termasuk alasan lengkap dikabulkan grasi tersebut. Antasari kemudian divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin.
Source: Republika January 25, 2017 06:38 UTC