PN Jaktim Segera Limpahkan Berkas Banding Perkara Rizieq - News Summed Up

PN Jaktim Segera Limpahkan Berkas Banding Perkara Rizieq


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Timur (Jaktim) segera melimpahkan berkas banding dari jaksa dan Rizieq Shihab ke Pengadilan Tinggi Jakarta. "Terhitung sejak pernyataan banding, berkas akan dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kurun 14 hari sejak pernyataan banding," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (2/6). Alex Adam Faisal mengatakan nantinya berkas banding dari pihak jaksa dan Rizieq Shihab akan diperiksa dan diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Sedangkan tim kuasa hukum Rizieq Shihab secara resmi mengajukan berkas memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu untuk perkara kerumunan di Petamburan saja. Sementara untuk kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab divonis denda sebesar Rp20 juta subsider lima bulan penjara.


Source: Republika June 02, 2021 16:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */