PN Tak Berwenang Periksa Pokok Perkara yang Telah Diperiksa BANI - News Summed Up

PN Tak Berwenang Periksa Pokok Perkara yang Telah Diperiksa BANI


PN Tak Berwenang Periksa Pokok Perkara yang Telah Diperiksa BANI[JAKARTA] Sesuai UU No. 30/1999 Pengadilan Negeri tidak mempunyai wewenang untuk memeriksa pokok perkara atas permasalahan yang sudah tunduk pada klausula arbitrase (BANI). Menurut Asep, dalam putusan BANI sama sekali tidak ada ultra petita, karena putusan BANI telah sesuai dengan permohonan dan fakta-fakta dalam persidangan di BANI. Oleh karena itulah pada akhirnya kami mengajukan permohonan arbitrase ke BANI karena Bumigas nyata-nyata telah melakukan wanprestasi," kata Asep. Geo Dipa juga akan menyampaikan jawaban sebagai tanggapan atas dalil Bumigas dalam permohonan pembatalan Putusan BANI No.


Source: Suara Pembaruan August 08, 2018 12:10 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */