JawaPos.com – Rencana penghapusan jalur PNS bagi guru dalam rekruitmen Aparatur Sipil Negara (ASN) terus menuai penolakan banyak kalangan. Dia mengatakan berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ada perbedaan mendasar antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam aturan tersebut PNS setelah diangkat hanya akan berhenti jika sudah memasuki usia pensiun, meninggal, pensiun dini, atau tidak cakap jasmani dan rohani. Kondisi ini, kata Cak Imin, panggilan akrab Muhaimin Iskandar, bisa menurunkan minat generasi muda di tanah air untuk memilih profesi sebagai seorang pendidik. Ketua Umum DPP PKB itu pun berharap agar guru diberikan kesempatan sama mengikuti seleksi ASN baik dari jalur PNS maupun PPPK.
Source: Jawa Pos January 03, 2021 22:52 UTC