PNS dan PPPK Dapat Hak Sama untuk Perlindungan JKK-JKM - News Summed Up

PNS dan PPPK Dapat Hak Sama untuk Perlindungan JKK-JKM


KOMPAS.com - Pemerintah memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memperoleh hak sama dalam perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Perlindungan bagi ASN yang meliputi PNS dan PPPK mengenai perlindungan JKK dan JKM telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Ketentuan perlindungan JKK-JKM bagi ASN ditindaklanjuti dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang JKK dan jKM bagi pegawai ASN. Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian Paryono menjelaskan sejumlah penetapan status kepegawaian, termasuk yang menyangkut JKK dan JKM bagi pegawai ASN. Penetapan status tewas bagi ASN, lanjut Paryono, seperti pada 2020 lalu, BKN telah melakukan verifikasi dan validasi untuk menetapkan keputusan status tewas bagi pegawai ASN Tenaga Medis yang meninggal dalam penanganan Covid-19.


Source: Kompas March 11, 2021 06:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */