PP Baru: Kepala Daerah Bisa Lakukan Pembatasan Sosial Skala Besar - News Summed Up

PP Baru: Kepala Daerah Bisa Lakukan Pembatasan Sosial Skala Besar


ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/PoolTEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membolehkan kepala daerah untuk melakukan Pembatasan Sosial Skala Besar guna mencegah penyebaran virus Corona. Dalam aturan tersebut, Jokowi membolehkan kepala daerah melakukan pembatasan sosial dengan persetujuan dari Menteri Kesehatan. Pembatasan sosial yang dimaksud, termasuk membatasi pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi, kabupaten atau kota. PP tersebut mengatur pembatasan sosial harus dilakukan berdasarkan pertimbangan epidemologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. Pembatasan sosial itu paling sedikit meliputi tindakan berupa peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; serta pembatasan kegiatan di tempat umum.


Source: Koran Tempo March 31, 2020 23:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */